Senin, 16 April 2012

Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak
Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i
Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah
Hidjab
Pada edisi al-Hujjah yang lalu (Jilbab Wanita Muslimah oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat
syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita
muslimah sampai dengan mengenakan pakaian yang
memenuhi syari’at . Sehingga jadilah wanita muslimah
berbeda dengan wanita yang bukan muslimah (baca:
wanita kafir) dan memang seharusnya demikian.
Pada edisi kali ini kami sajikan kepada sidang pembaca
hukum berjilbab atas wanita muslimah, suatu ketetapan
yang tidak bisa ditawar-tawar atau ditolak dengan dalih
apapun, karena Allah yang kita sembah dengan ibadah
shalat dan yang lainnya, Dialah juga yang mewajibkan
wanita muslimah untuk berjilbab.
Allah berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah
mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“.
Yang demikian itu supaya mereka l ebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-
Ahzab: 59).MAKNA JILBAB
Dalam ayat di atas ada kata jalaabiib, bentuk plural dari
mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yang memiliki
makna:
1. Kerudung besar yang menutupi semua anggota badan,
sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-
Qurthubi 14/232).
2. Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita,
sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah,
Qotadah, Hasan Basri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi
dan Atho’ alKhurasani. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/424,
AlMuhalla 3/219).
3. Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua
anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang
dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur
6/657, Tafsir AlBaidhowy 4/284, Tafsir An-Nasafi
3/453 581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu Katsir 6/424
dan Tafsir Abu Su’ud 7/108).
4. Pakaian yang menutup dari atas kepala sampai ke
bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas.
(Lihat Tafsri Al-Alusy 22/88).
5. Selendang besar yang menutupi kerudung.
Sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan para
tabi’in. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).
6. Pakaian sejenis kerudung besar yang menutupi semua
badan, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas dan
Ibnu Mas’ud. (Lihat Tafsir AtsTsa’labi 2/581).
Dari keterangan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa
jilbab bukanlah kerudung yang digantungkan di leher,
bukan pula kerudung tipis yang kelihatan rambutnya atau
kerudung yang hanya menutup sebagian rambut
belakangnya, bukan pula kerudung sebangsa kopyah yang
kelihatan lehernya atau kerudung yang hanya menutup
ujung kepala bagian atas seperti ibu suster dan wanita
Nashraniatau kerudung yang kelihatan dadanya, dan
bukan pula selendang kecil yang dikalungkan di pundak
kanannya.
HUKUM BERJILBAB
Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah
wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah,
A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:
1. Surat A1-Ahzab: 59.
Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka.
2. Surat A1-Ahzab: 33.
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah
kamu b erhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
Jahiliyah yang dahulu.
Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan
keharusan berjilbab tatkala keluar darinya.
3. Surat An-Nur: 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke
dadanya.
Apabila menampakkan perhiasan saja dilarang bagi
wanita, lantas bagaimana lagi kalau bersolek dan
menampakkan keindahan tubuh mereka?!!.
B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah:
1. Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga
karena tidak berjilbab. Rasulullah r bersabda: Ada dua
kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah
melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti
ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya,
dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik
karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua
auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin
diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta
yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak
mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati
dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th).. (HR. Muslim
3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini
menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum wanita)
termasuk dosa besar”.
2. Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah r
bersabda:
“Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat
indah oleh syetan.” (Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu
Hibban dan At-Thabrani dalam kitab Mu’jmu1
Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).
3. Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana
wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke
bawah? Beliau rbersabda: Hendaklah mereka
memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi:
Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab:
“Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”.
(HR. Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan
shahih”).
4. Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat
‘ied, ia t idak memiliki jilbab, maka diperintah oleh
Rasulullah SAW: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya
Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).
Tiada akan berhenti blog ini menyerui kamu wahai ukhti,
sebelum ALLAH Ta’ala yang meneguri kamu dengan
adjabnya..Mashya ALLAH. Oleh karena.. demikianlah
kamu, sebahagian kamu ingkar dengan ayat-ayat ALLAH
dan tiadalah seorang juapun diantara kamu pada jalan
yang lurus malainkan sedikit sekali. maka ketahuilah
olehmu Firman ALLAH Ta’ala dalam surah Al-Ahjab :59
diatas yang berbunyi:
“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal,”
artinya : Niscaya demikianlah yang membedakan kamu
dengan wanita kafir, jika kamu berkumpul ditengah
keramaian tampaklah orang -orang diantara kamu yang
berhijab menurut syari’at islam. sedang bagi tiada
berjilbab dan tidak pula dengan hidjab niscaya kamulah
yang menjadikan dirimu sama dengan wanita-wanita kafir
itu.
ketahuilah..bahwasanya islam itu amatlah keras kepada
kekafiran,kekufuran, kemudharatan, keingkaran dengan
sekalian gerangan dosa itu sekaliannya. jika engkau
merasa berat dengan syari’at islam yang diwajibkan atas
kamu, maka ambillah olehmu agama selain daripada islam
karena engkau akan dapat bersuka ria dengan sesamamu.
tapi ukhti..ingatlah..bahwa sesungguhnya hanya islam
yang menyanjung-nyanjung kesucianmu lagi meninggikan
derajatmu dari yang lain. Islam begitu mencintaimu,
memperhatikanmu, menyayangimu, memuliakanmu,
memberi kebaikan yang tiada henti-hentinya padamu,
melainkan sebahagian kamulah yang berpaling.
Jika terdapat perkataan yang salah dalam artikel ini, maka
atas kamu sekalian aku memohon maaf..sedang kepada
ALLAH aku memohon ampun..Wallahu A’lam
http://tausyah.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar