Wanita yang Berpakaian Tapi Telanjang, Sadarlah!
(silahkan
buka situs2 islam bermanfaat: www.eramuslim.com , www.kajian.net ,
www.alsofwah.or.id , www.muslim.or.id , www.almanhaj.or.id ,
www.muslimah.or.id , www.google.com , www.google.co.id , www.yahoo.com
PENULIS: USTADZ MUHAMMAD ABDUH TUASIKAL
http://rumaysho.com
Saat
ini sangat berbeda dengan beberapa tahun silam. Sekarang para wanita
sudah banyak yang mulai membuka aurat. Bukan hanya kepala yang dibuka
atau telapak kaki, yang di mana kedua bagian ini wajib ditutupi. Namun,
sekarang ini sudah banyak yang berani membuka paha dengan memakai celana
atau rok setinggi betis. Ya Allah, kepada Engkaulah kami mengadu, melihat kondisi zaman yang semakin rusak ini. Kami
tidak tahu beberapa tahun mendatang, mungkin kondisinya akan semakin
parah dan lebih parah dari saat ini. Mungkin beberapa tahun lagi,
berpakaian ala barat yang transparan dan sangat memamerkan aurat akan
menjadi budaya kaum muslimin. Semoga Allah melindungi keluarga kita dan generasi kaum muslimin dari musibah ini.
Tanda Benarnya Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan
dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang
memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang,
berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.
Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya,
walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Hadits
ini merupakan tanda mukjizat kenabian. Kedua golongan ini sudah ada di
zaman kita saat ini. Hadits ini sangat mencela dua golongan semacam ini.
Kerusakan seperti ini tidak muncul di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkarena sucinya zaman beliau, namun kerusakan ini baru terjadi setelah masa beliau hidup (Lihat Syarh Muslim, 9/240 dan Faidul Qodir, 4/275). Wahai Rabbku. Dan zaman ini lebih nyata lagi terjadi dan kerusakannya lebih parah.
Saudariku, pahamilah makna ‘kasiyatun ‘ariyatun’
An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun.
Makna pertama: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.
Makna kedua:
wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan
tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada
Allah.
Makna ketiga: wanita
yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan
tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.
Makna keempat:
wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam
tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (LihatSyarh Muslim, 9/240)
Pengertian
yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit dan ada
yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh ulama
lainnya sebagai berikut.Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,
“Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai
pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut
belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna).
Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)
Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun ‘ariyatun,
“Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia
telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga
dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan
perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya
adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk bersyukur pada Allah.
Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong dari amalan
kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun
dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk
menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir,4/275)
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa maknakasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.
Pertama:
wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam
tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia
telanjang.
Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.
Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)
Kesimpulannya adalah kasiyatun ‘ariyat dapat
kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian
dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia
tutup.
Tidakkah Engkau Takut dengan Ancaman Ini
Lihatlah
ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memakaian pakaian tetapi
sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam, “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”Perhatikanlah
saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini bukan
perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini dikatakan
tidak akan masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium. Tidakkah
kita takut dengan ancaman seperti ini?
An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’.
Inti dari penjelasan beliau rahimahullah:Jika wanita tersebut
menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah
mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka
anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian
yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia
tidak akan masuk surga selamanya.Dapat kita maknakan juga bahwa wanita
seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang
dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga.Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
Jika
ancaman ini telah jelas, lalu kenapa sebagian wanita masih membuka
auratnya di khalayak ramai dengan memakai rok hanya setinggi betis?
Kenapa mereka begitu senangnya memamerkan paha di depan orang lain?
Kenapa mereka masih senang memperlihatkan rambut yang wajib ditutupi?
Kenapa mereka masih menampakkan telapak kaki yang juga harus ditutupi?
Kenapa pula masih memperlihatkan leher?!
Sadarlah,
wahai saudariku! Bangkitlah dari kemalasanmu! Taatilah Allah dan
Rasul-Nya! Mulailah dari sekarang untuk merubah diri menjadi yang lebih
baik ….
Baca artikel selanjutnya “Syarat-syarat Pakaian Muslimah yang Sempurna“
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
=============================================
“Syarat-syarat Pakaian Muslimah yang Sempurna“
Betapa
banyak kita lihat saat ini, wanita-wanita berbusana muslimah, namun
masih dalam keadaan ketat. Sungguh kadang hati terasa perih. Apa bedanya
penampilan mereka yang berkerudung dengan penampilan wanita lain yang
tidak berkerudung jika sama-sama ketatnya[?]
Oleh karena itu,
pembahasan kita saat ini adalah mengenai pakaian wanita muslimah yang
seharusnya mereka pakai. Pembahasan kali ini adalah lanjutan dari
pembahasan “Wanita yang Berpakaian Tetapi Telanjang“. Semoga bermanfaat.
Hanya Allah lah yang dapat memberi taufik dan hidayah.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى
أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al Ahzab [33] : 59). Jilbab
bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh
wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31).
Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan
Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua
telapak tangan.
Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah,Amru Abdul Mun’im, hal. 14)
Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan
Pakaian
wanita yang benar dan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya
memiliki syarat-syarat. Jadi belum tentu setiap pakaian yang dikatakan
sebagai pakaian muslimah atau dijual di toko muslimah dapat kita sebut
sebagai pakaian yang syar’i. Semua pakaian tadi harus kita kembalikan
pada syarat-syarat pakaian muslimah.Para ulama telah menyebutkan
syarat-syarat ini dan ini semua tidak menunjukkan bahwa pakaian yang
memenuhi syarat seperti ini adalah pakaian golongan atau aliran
tertentu. Tidak sama sekali. Semua syarat pakaian wanita ini adalah
syarat yang berasal dari Al Qur’an dan hadits yang shohih, bukan
pemahaman golongan atau aliran tertentu. Kami mohon jangan disalah
pahami.Ulama yang merinci syarat ini dan sangat bagus penjelasannya
adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah –ulama pakar
hadits abad ini-. Lalu ada ulama yang melengkapi syarat yang beliau
sampaikan yaitu Syaikh Amru Abdul Mun’im hafizhohullah. Ingat sekali
lagi, syarat yang para ulama sebutkan bukan mereka karang-karang
sendiri. Namun semua yang mereka sampaikan berdasarkan Al Qur’an dan
hadits yang shohih.
Syarat pertama: pakaian
wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga
telapak kaki.
Syarat kedua: bukan pakaian untuk
berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang
warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya
lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa menimbulkan
perpecahan di antara kaum muslimin.Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Tabarruj adalah
perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta
segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum
lelaki.
Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab
adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak
masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita
malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita
temukan.
Syarat ketiga: pakaian tersebut tidak
tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk
tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga
tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.
Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua
golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu :
Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia
dan para wanita berpakaian tapi telanjang,
berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita
seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya,
walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.”(HR.Muslim)
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah
para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat
menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota
tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian,
namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah,
125-126)Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang
tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di
sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak.
Syarat keempat: tidak diberi wewangian atau parfum.Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Perempuan
mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka
mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih). Lihatlah ancaman yang keras ini!
Syarat kelima: tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)
Sungguh
meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini
berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir
tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja
memakainya, sehingga terkadang seseorang tak mampu membedakan lagi, mana
yang pria dan wanita dikarenakan mengenakan celana panjang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)Betapa
sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias
menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan
foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah.
Syarat keenam: bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh).Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
“Barangsiapa
mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan
pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan
api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kere atau kumuh sehingga
terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh
adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri
tersebut dan tidak digunakan di zaman itu. Semua pakaian syuhroh seperti
ini terlarang.
Syarat ketujuh: pakaian tersebut terbebas dari salib.Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata,
كُنَّا
نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ
بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ
اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا
رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ
“Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah
bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang
mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan,
“Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu,
beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”
Syarat kedelapan:
pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan
hewan).Gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah
termasuk dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam
syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini.Dari
Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar
(makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan
menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ
”Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya. Hadits
ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)
Syarat kesembilan: pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.
Syarat kesepuluh: pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .
Syarat keduabelas:
bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti mengharuskan
memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan
oleh Syi’ah Rofidhoh pada wanita mereka ketika berada di bulan
Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini
adalah syi’ar batil yang tidak ada landasannya.
Inilah penjelasan
ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Jika pembaca ingin melihat
penjelasan selengkapnya, silakan lihat kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang
ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Kitab ini sudah
diterjemahkan dengan judul ‘Jilbab Wanita Muslimah’. Juga bisa
dilengkapi lagi dengan kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Amru Abdul Mun’im yang melengkapi pembahasan Syaikh Al Albani.
Terakhir,
kami nasehatkan kepada kaum pria untuk memperingatkan istri, anggota
keluarga atau saudaranya mengeanai masalah pakaian ini. Sungguh kita
selaku kaum pria sering lalai dari hal ini. Semoga ayat ini dapat
menjadi nasehatkan bagi kita semua.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ
وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ
اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya
malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah
terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan
apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)
Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.
Alhamdullillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat.
Rujukan:1. Faidul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah2. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Islamiyah-Amman, Asy Syamilah3. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh ‘Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah Al Iman4. Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, Ibnul Jauziy, Darun Nasyr/Darul Wathon, Asy Syamilah5. Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar