Share Oleh : Ummu Isma'il
Muroja’ah: Muhammad Abduh Tuasikal
Seringkali seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus  berwudhu di tempat umum yang terbuka. Inginnya berwudhu secara sempurna  dengan membasuh anggota wudhu secara langsung.  Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan  terlihat oleh orang lain yang bukan mahram. Karena anggota wudhu seorang  wanita muslimah sebagian besarnya adalah aurat, kecuali wajah dan  telapak tangan menurut pendapat yang rojih (terkuat). Lalu, bagaimana  cara berwudhu jika kita berada pada kondisi yang demikian?
Saudariku, tidak perlu bingung dan mempersulit diri sendiri, karena  Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi  hamba-Nya dalam syari’at Islam ini. Allah Ta’ala berfirman,
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al Baqarah: 185). 
Pada bahasan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum wudhunya  seorang muslimah dengan tetap mengenakan kerudungnya. Semoga Allah  Ta’ala memberikan kemudahan.
Seorang wanita boleh berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya
Terkait wudhunya seorang muslimah dengan tetap memakai kerudung penutup  kepala, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap  kerudungnya sebagai ganti dari mengusap kepala. Lalu apa dalil yang  membolehkan hal tersebut? Dalilnya adalah bahwasanya Ummu Salamah  radhiyallahu ‘anha dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya  dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apakah Ummu Salamah akan  melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu  ‘alaihi wa sallam?[1] Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak  diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan  melarang Ummu Salamah melakukannya.
Ibnu Mundzir rahimahullah  dalam Al Mughni (1/132) mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita  (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap  kerudungnya.”
Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  sendiri pernah berwudhu dengan mengusap surban penutup kepala yang  beliau kenakan. Maka hal ini dapat diqiyaskan dengan mengusap kerudung  bagi wanita. Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya,  beliau berkata,
رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.”[2]
Juga dari Bilal radhiyallahu ‘anhu,
أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، مسح على الخفين والخمار
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan khimarnya.”[3]
Dalam kondisi apakah seorang wanita diperbolehkan untuk mengusap kerudungnya ketika berwudhu?
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “(Pendapat) yang masyhur dari  madzhab Imam Ahmad, bahwasanya seorang wanita mengusap kerudungnya jika  menutupi hingga di bawah lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat  contoh dari sebagian istri-istri para sahabat radhiyallahu ‘anhunna.  Bagaimana pun, jika hal tersebut (membuka kerudung) menyulitkan, baik  karena udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas kerudung dan  memakainya lagi, maka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah  mengapa. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara  langsung.”[4]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah  mengatakan, “Adapun jika tidak ada kebutuhan akan hal tersebut (berwudhu  dengan tetap memakai kerudung -pen) maka terdapat perbedaan pendapat di  antara para ulama (yaitu boleh berwudhu dengan tetap memakai kerudung  ataukah harus melepas kerudung -pen).”[5]
Dengan demikian, jika  membuka kerudung itu menyulitkan misalnya karena udara yang amat dingin,  kerudung sulit untuk dilepas dan sulit untuk dipakai kembali, dalam  kondisi yang tidak memungkinkan untuk membuka kerudung karena  dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain, atau udzur yang  lain, maka tidaklah mengapa untuk tidak membuka kerudung ketika  berwudhu. Namun, jika memungkinkan untuk membuka kerudung, maka yang  lebih utama adalah membukanya sehingga dapat mengusap kepalanya secara  langsung.
Tata cara mengusap kerudung
Adapun mengusap  kerudung sebagai pengganti mengusap kepala pada saat wudhu, menurut  pendapat yang kuat ada dua cara[6], diqiyaskan dengan tata cara mengusap  surban, yaitu:
Pertama: Cukup mengusap kerudung yang sedang dipakai
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu dari bapaknya,
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.”
Surban boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya.[7] Karena  kerudung bagi seorang wanita bisa diqiyaskan dengan surban bagi pria,  maka cara mengusapnya pun sama, yaitu boleh mengusap seluruh bagian  kerudung yang menutupi kepala atau boleh sebagiannya saja. Akan tetapi,  jika dirasa sulit untuk mengusap seluruh kerudung, maka diperbolehkan  mengusap sebagian kerudung saja yaitu bagian atasnya, sebagaimana  disebutkan dalam hadits dari ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu di  atas.
Kedua: Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu,
أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، توضأ، ومسح بناصيته وعلى العمامة وعلى خفيه
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, surbannya, dan juga khufnya.”[8]
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,
رأيتُ رسولَ اللّه صلى الله عليه وسلم يتوضأ وعليه عمَامة قطْرِيَّةٌ،  فَأدْخَلَ يَدَه مِنْ تحت العمَامَة، فمسح مُقدَّمَ رأسه، ولم يَنْقُضِ  العِمًامَة
“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam berwudhu, sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau  menyelipkan tangannya dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian  depan, tanpa melepas surban itu.” (HR. Abu Dawud)
Syaikhul  Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika seorang wanita takut  akan dingin dan yang semisalnya maka dia boleh mengusap kerudungnya.  Karena sesungguhnya Ummu Salamah mengusap kerudungnya. Dan hendaknya  mengusap kerudung disertai dengan mengusap sebagian rambutnya.”[9]
Maka diperbolehkan bagi seorang muslimah untuk mengusap kerudungnya saja  atau mengusap kerudung beserta sebagian rambutnya. Namun, untuk  berhati-hati hendaknya mengusap sebagian kecil dari rambut bagian  depannya beserta kerudung, karena jumhur ulama tidak membolehkan hanya  mengusap kerudung saja, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Hafizh Ibnu  Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari.[10]
Syarat-syarat mengusap kerudung
Para ulama berselisih pendapat tentang syarat-syarat mengusap penutup  kepala (dalam konteks bahasan ini adalah kerudung). Sebagian ulama  berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap penutup kepala sama dengan  syarat-syarat mengusap khuf (sepatu). Perlu diketahui bahwa di antara  syarat-syarat mengusap khuf adalah khuf dipakai dalam keadaan suci dan  batas waktu mengusap khuf adalah sehari semalam untuk orang yang mukim  dan tiga hari tiga malam untuk musafir. 
Sebagian lagi  berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap kerudung tidak dapat diqiyaskan  dengan persyaratan mengusap khuf. Mengapa demikian? Meskipun sama-sama  mengusap, tetapi mengusap kerudung merupakan pengganti dari mengusap  kepala yang mana kepala merupakan anggota wudhu yang cukup dengan  diusap, sedangkan mengusap khuf merupakan pengganti dari mengusap kaki  yang mana kaki merupakan anggota wudhu yang dibasuh/dicuci.
Oleh karena itu tidaklah disyaratkan untuk memakai penutup kepala dalam  keadaan suci dan tidak ada batasan waktu, dan inilah pendapat yang lebih  kuat, in syaa Allah. Mereka berpendapat karena dalam hal ini tidak ada  ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai batasan  waktunya. Kapan pun seorang wanita muslimah memakai kerudung dan  berkepentingan untuk mengusapnya ketika berwudhu maka ia boleh  mengusapnya, dan bilamana ia bisa melepas kerudungnya ketika berwudhu  maka ia mengusap kepalanya, dan tidak ada batas waktu untuk hal  tersebut. Namun, untuk lebih berhati-hati hendaknya kita tidak memakai  penutup kepala kecuali dalam keadaan suci.[11]Wallahu a’lamu..
█████____████
___████__████_███
__███____████__███
__███_███___██__██
__███__███████___███
___███_████████_████
███_██_███████__████
_███_____████__████
__██████_____█████
___███████__█████
______████ _██
______________██
_______________█
_████_________█
__█████_______█
___████________█
____█████______█
_________█______█
_____███_█_█__█
____█████__█_█
___██████___█_____█████
____████____█__
_███_█████
_____██____█__█
█____██████
______█___█_██_
______████
_________███__________██
_________██____________█
_________█
________█
________█
_______█...............
─────▄█▀█▄──▄███▄
────▐█░██████████▌
─────██▒█████████
──────▀████████▀
─────────▀██▀♥
♥ Salam Ta'aruf Fillah ♥
Tidak ada komentar:
Posting Komentar